Ketapang, Batasborneo.com – Kasus hilangnya sebuah unit mobil pick-up Gran Max warna hitam dengan no plat KB 1456 XX yang sebelumnya merupakan barang bukti (BB) kasus pencurian buah sawit di Polsek Sandai terus menuai polemik.
Keluarga Pemilik kendaraan, Acin, menggungkapkan kepada awak media bahwa ia awalnya dihubungi oleh Kepala Dusun (Kadus) dan seorang bernama Pak Roni, yang menyampaikan bahwa mobil tersebut bisa diambil dengan sistem pinjam pakai. kamis 13 Maret 2025
Namun, ada syarat yang diajukan, yakni membayar sejumlah Rp 20 juta.
"Bagi saya, Rp 20 juta terlalu berat. Jika ada teman saya yang mau menerima titipan, silakan.
Lalu dibuatlah surat atas nama saya," ujar Acin saat dikonfirmasi di kediamannya pada siang Senin tanggal 10 Maret 2025.
Acin pun menitipkan mobil tersebut kepada seorang bernama Pandi warga Sawah.
Menurutnya, setelah uang diberikan ke Polsek, Kanit Reskrim Polsek Sandai yang berinisial C langsung menyerahkan kunci kendaraan tersebut.
Namun, saat ditanyakan mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), jawabannya tidak tahu.
Setelah dicari di dalam mobil, ternyata STNK tersebut ditemukan di dalam kendaraan.
Acin mengaku mobil itu sudah lama menjadi tanggungannya.
Ia membayar cicilan selama 22 bulan, lalu kendaraan itu berada di Polsek Sandai selama 10 bulan sebagai barang bukti.
Jika dihitung, mobil tersebut sudah sekitar tiga tahun dalam status kredit leasing.
Setelah dititipkan kepada Pandi Sawah selama kurang lebih 11 hari, tiba-tiba mobil tersebut dikabarkan hilang pada pukul 01.00 dini hari.
"Lalu saya dilapori soal kehilangan itu. Saya bingung, bagaimana mungkin saya mengambil mobil sendiri, tapi kemudian kehilangan?" ujar Acin.
Saat laporan kehilangan dibuat ke Polsek Sandai, pihak kepolisian menanggapi dengan mempertanyakan mengapa laporan baru dibuat sore hari, sedangkan mobil dikabarkan hilang pada pukul 01.00 dini hari.
Anggota Polsek pun memberikan waktu seminggu untuk mencari mobil tersebut, jika tidak ditemukan, kasusnya akan dibiarkan begitu saja.
Tak lama setelah itu, pihak yang sebelumnya meminjam kendaraan meminta uangnya kembali.
Namun, pihak kepolisian meminta agar mobil dikembalikan terlebih dahulu sebelum uang dapat dikembalikan.
Di sisi lain, Kapolsek Sandai saat di konfirmasi melalui Via WhatsApp mengatakan berada di kota Ketapang langsung ke anggota saya Kanit Reskrim Polsek Sandai, Charles Siahaan, memberikan klarifikasinya.
Menurutnya, mobil tersebut merupakan barang bukti kasus pencurian buah sawit yang melibatkan Ateng, adik Acin.
Namun, karena Ateng dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan dan dirujuk ke rumah sakit jiwa (RSJ), perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan.
"Karena pihak Ateng, melalui Acin, sudah meminta mobilnya dipinjam pakai, maka kami titipkan kendaraan itu," jelas Charles.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak mengenal pihak lain yang disebut-sebut dalam kasus ini, termasuk seorang bernama Pandi.
"Kami tidak pernah menerima laporan terkait Pandi atau orang luar lainnya yang berkaitan dengan mobil ini," tegasnya.
Menurut Charles, saat kendaraan berada di tangan Pandi, mobil tersebut hilang tanpa petunjuk apa pun.
Namun, versi Acin mengatakan bahwa Pandi yang bermain, sedangkan Pandi menuduh keluarga Acin yang mengambil mobil tersebut.
"Kami sudah meminta Acin untuk mencari mobilnya, karena tidak ada bukti siapa yang bertanggung jawab atas kehilangan itu," tambahnya.
Ia juga membantah adanya transaksi sewa-menyewa atau jual beli terkait kendaraan tersebut.
"Jika memang ada transaksi seperti itu, tanyakan langsung ke Pandi," ujar Charles.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Pandi membenarkan bahwa ia membeli unit Gran Max warna hitam KB 1456 XX tersebut dengan harga sekitar Rp 28 juta melalui transaksi yang terjadi di Polsek Sandai.
Namun, baru sekitar dua minggu digunakan, kendaraan itu hilang di daerah Desa Sempurna.
Pandi juga menegaskan bahwa kendaraan tersebut sebelumnya merupakan barang bukti di Polsek Sandai dalam kasus pencurian buah sawit milik PT LAB.
Dengan adanya berbagai versi cerita dari masing-masing pihak, kasus ini masih belum menemukan titik terang.
Hingga kini, keberadaan mobil pick-up Grand Max warna hitam dengan no plat KB 1456 XX tersebut masih menjadi tanda tanya besar(tim)