SEKADAU,Batasborneo.com Polda Kalbar - Polres Sekadau menggelar rekonstruksi kasus tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan seorang perempuan berinisial MR (33) meninggal dunia. Rekonstruksi berlangsung di ruang Sat Reskrim Polres Sekadau, Rabu (16/4/2025), dengan menghadirkan tersangka SH (36), yang tak lain adalah suami korban.
Dalam rekonstruksi tersebut, diperagakan 16 adegan yang menggambarkan secara kronologis rangkaian kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap istrinya. Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo, melalui Kasi Humas AKP Agus Junaidi, mengatakan bahwa motif dari kejadian ini adalah pertengkaran mulut yang memuncak menjadi kekerasan fisik hingga berujung pada kematian.
"Kejadian bermula pada 29 Desember 2024 sore, ketika korban dan tersangka terlibat pertengkaran di dalam kamar rumah mereka di Dusun Riam Panjang. Pertengkaran kemudian berubah menjadi kekerasan fisik. Korban sempat mencoba melarikan diri, namun dikejar oleh tersangka yang membawa parang," ujar AKP Agus.
Tersangka kemudian membacok korban beberapa kali serta menghantam wajah korban menggunakan batu. Bahkan, jari korban diketahui putus saat mencoba menangkis serangan. Setelah kejadian, tersangka sempat berupaya mengakhiri hidupnya sendiri dengan menyayat pergelangan tangan menggunakan parang.
AKP Agus menuturkan bahwa kasus ini menjadi perhatian publik dan kembali menegaskan pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Terhadap tersangka dikenakan sangkaan pasal berlapis, yakni Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat.
"Ancaman pidana atas perbuatan tersebut dapat mencapai hukuman penjara maksimal 20 (dua puluh) tahun, bergantung pada hasil pembuktian di persidangan," tuturnya.
Polres Sekadau mengimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa mengedepankan komunikasi yang sehat dalam menyelesaikan persoalan rumah tangga. Tindakan kekerasan, baik secara fisik maupun verbal, bukanlah solusi dan justru dapat menimbulkan dampak yang sangat serius, bahkan mengancam keselamatan jiwa.
"Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu mencari bantuan atau konsultasi kepada tokoh masyarakat, tokoh agama, atau lembaga terkait apabila menghadapi persoalan keluarga yang sulit diselesaikan. Polres Sekadau membuka ruang pengaduan bagi warga yang ingin melaporkan atau berkonsultasi terkait potensi kekerasan dalam rumah tangga," pungkas AKP Agus.(Hms)
Editor : Venan